Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Sugianto Ikut Tax Amnesty Tahap Tiga

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 23 Maret 2017 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Memasuki tahap ketiga masa pengampunan pajak atau tax amnesty, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran melakukan pelaporan pajak. Sugianto mendatangi kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangka Raya Kamis (23/3/2017) sore.

Tax amnesty tahap III ini akan berakhir 31 Maret 2017. Sebagai warga negara yang baik dan taat pajak, Sugianto ingin melaporkan semua harta kekayaan untuk diketahui mana yang wajib kena pajak dan disetor ke negara.

Sugianto mengimbau langkahnya diikuti oleh semua pengusaha yang berkegiatan di Kalteng dan semua masyarakat umum untuk melakukan hal serupa.

'Ini kewajiban kami. Pertama untuk pelaksanaan pembangunan nasional lebih baik terutama untuk pembangunan Kalteng lebih baik ke depan. Saya imbau seluruh pengusaha dan masyarakat Kalteng supaya segera ikut serta tax amnesty karena akan berakhir 31 Maret 20017, masih ada waktu. Setelah itu tidak ada lagi pengampunan,' terangnya.

Kalau tidak memanfaatkan tax amnesty dan mangkir lapor pajak tahunan, menurut Sugianto tentu lambat laut pihak Ditjen Pajak akan tahu. 'Apabila tidak ikut tax amnesty tapi hartanya banyak dan tidak dilaporkan, maka akan kena denda berlipat bahkan sampai 30%. Sekaranglah waktunya ikut tax amnesty, masih ada waktu,' ajaknya.

Kedatangan Gubernur Sugianto ke KPP Pratama Palangka Raya disambut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, Imam Arifin.

Arifin mengapresiasi langkah gubernur karena telah menjadi panutan pembayaran pajak. Sebab Sugianto datang bukan hanya untuk ikut tax amnesty, tapi juga pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang juga berakhir per 31 Maret. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru