Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banjar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Murung Raya Intruksikan Sengketa Pilkades Diselesaikan Sampai Tingkat Kecamatan

  • Oleh Supri Adi
  • 24 Maret 2017 - 14:44 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Hendri Silvanus mengatakan sesuai arahan bupati bila ada masalah dalam Pilkades hanya cukup diselesaikan tingkat kecamatan.

"Karena sesuai intruksi yang bupati sampaikan saat rapat terakhir dengan para camat bahwa bila terjadi masalah itu harus diselesaikan dengan kecamatan," ungkap Hendri, Jumat (24/3/2017).

Sementara itu informasi yang diperoleh Borneonews.co.id, dari 35 desa yang menyelenggarakan Pilkades 16 Maret 2017 hanya dua desa resmi menggugat hasil pilkades. Yakni Desa Konut, Kecamatan Tanah Siang dan Desa Tumbang Naan, Kecamatan Seribu Riam. (SUPRIADI/B-6)

Berita Terbaru