Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budi Baru Sadar Kekasihnya Waria setelah Delapan Bulan Pacaran

  • Oleh Cecep Herdi
  • 24 Maret 2017 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pria warga BTN Pinang Merah, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, Rizki Budiansyah alias Budi (26 tahun) awalnya tergila-gila dengan kecantikan AS alias Lauren (21) warga Manis Mata, Kalimantan Barat.

Selama delapan bulan Budi berpacaran, keduanya jarang bertemu karena Budi di Pangkalan Bun dan Lauren di Manis Mata. Keduanya bertemu dua sampai tiga kali dalam sebulan. "Saya nggak tahu kalau dia laki-laki. Saya menyesal sekarang. Saya malu," kata Budi di Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar, Kamis (23/3/2017) malam.

Ia menceritakan, setiap bertemu dengan Lauren tak ada kecurigaan sedikitpun. Selama delapan bulan juga Lauren mengaku seorang perempuan. "Saya nggak tahu kenapa tergila-gila sama dia. Saya juga heran," kata pria pekerja swasta di Pangkalan Bun tersebut.

Perawakan Lauren memang secara kasat mata bisa mengecoh mata pria. Dia sekilas nampak seorang perempuan cantik berkulit putih. Badannya tinggi semampai. Gerakan badannya pun lemah gemulai layaknya perempuan. "Setiap bertemu dia (Lauren) selalu mengenakan kerudung," aku Budi

Beberapa bulan terakhir, hubungan Budi dan Lauren semakin dekat. Keduanya bahkan beberapa kali melakukan hubungan badan. Namun nahas, perjalanan cinta tak wajar itu harus berakhir di Kantor Satpol PP. Keduanya di grebek ketika 'bercinta' di dalam kawasan Pangkalan Bun Park, Kamis (23/3/2017) malam.

"Saya enggak ngitung sudah berapa kali gituan dengan dia (Budi)," ujar Lauren.

Lauren mengaku datang ke Pangkalan Bun untuk menemui kekasih tercinta yang diperdayainya. Ia menumpang di salah satu kos temannya di Pangkalan Bun. "Baru seminggu di sini, numpang di tempat teman," ucapnya.

Akibat perbuatan mesum, Budi dan Lauren diseret ke meja hijau. Mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (24/3/2017) siang ini. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru