Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada 12 Pedagang Flamboyan Miliki Sertifikat, Sisanya HGB

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 Maret 2017 - 13:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemkot) diminta bertindak adil terhadap pedagang di kawasan Flamboyan. Pasalnya hampir keseluruhan pedagang di kawasan tersebut hanya berstatus sewa melalui Hak Guna Bangunan (HGB). Namun ternyata ada 12 pedagang yang memegang sertifikat tanah di kawasan tersebut.

"Di kawasan Flamboyan, dari sekian banyak pedagang saat ini ada 12 orang pedagang Flamboyan yang mengantongi sertifikat, sedangkan pedagang lainnya hanya memiliki HGB," ungkap Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Jumat (24/3/2017).

Pihaknya berharap, Pemkot Palangka Raya dapat taat asas terkait pelayanan publik, tidak diskriminatif, tidak berlarut-larut, dan bekerja profesional. "Kita berharap persoalan Pemkot Palangka Raya dengan para pedagang Flamboyan cepat selesai dengan kepastian hukum yang jelas," harapnya.

Hal ini, kata dia, harus segera diselesaikan supaya para pedagang memiliki kepastian akan nasib mereka. "Kita juga mendesak instansi terkait menginventarisir pedagang Flamboyan yang sudah mengantongi sertifikat dan yang belum bersertifikat. Hal ini supaya persoalan yang ada tidak semakin besar," katanya menutup pembicaraan. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru