Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan Kejaksaan Tahan Bendahara Dishub Kotim

  • Oleh Naco
  • 24 Maret 2017 - 21:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Riyadi Junniardi, bendahara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan pengeluaran keuangan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa servis kendaraan operasional.

Riyadi disebutkan membuat laporan fiktif dalam pertanggungjawaban anggaran tersebut.

"Diantaranya membuat nota palsu seakan beli di kios, saat ditelusuri ternyata tidak ada," kata Kajari Kotim melalui Kasi Intel Kajari, Deddy Rasyid, Jumat (24/3/2017).

Akibat perbuatannya itulah, berdasarkan hasil perhitungan penyidik lejaksaan dan inspektorat ditemukan kerugian negara sekitar Rp100 juta.

"Tersangka resmi kami tahan dan dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit. Dalam waktu dekat secepatnya berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan," ujar Deddy.

Dijelaskan Deddy ini pertama kali tersangka hadir dalam pelimpahan itu, setelah dipanggil ia langsung datang. Sementara kapasitasnya dipanggil penyidik beberapa waktu lalu merupakan panggilan pertama. Setelah berkasnya rampung penyidik langsung melimpahkannya ke JPU.

Tersangka dibidik dengan Pasal 2, 3, 8 dan 9 UU Tipikor. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan penggunaan anggaran bersumber dari APBD Kotim melalui DPA Dishub 2015. (NACO/B-11) 

Berita Terbaru