Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Miras hanya Didenda Rp500 ribu

  • Oleh Cecep Herdi
  • 24 Maret 2017 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Keputusan hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhkan hukuman terhadap penjual miras dirasa sangat ringan.

Beberapa pihak termasuk anggota Satpol PP yang turun langsung menangkap penjual miras itu mengaku kecewa. Hukuman dengan membayar denda sebesar nilai tersebut tidak sebanding dengan kerja keras saat penangkapan di lapangan.

"Maksimalnya kan Rp50 juta. Kalau hanya Rp500 ribu itu sangat ringan. Padahal kami melakukan penangkapan itu penuh dengan risiko," kata salah satu anggota Satpol PP Kobar yang enggan disebut namanya, usai persidangan tipiring Perda Miras di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (24/3/2017).

"Saya berharap hukuman yang dijatuhkan minimal membuat efek jera lah kepada terdakwa ini," imbuhnya.

"Dalam perda miras itu ancamannya kurungan 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta," jelasnya.

Hingga saat ini, hakim PN Pangkalan Bun yang memimpin sidang tipiring tersebut belum bisa dikonfirmasi. (CECEP HERDI/B-10)

Berita Terbaru