Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Sampai ke NTT, Belajar Perda Rumah Potong Unggas

  • Oleh Testi Priscilla
  • 25 Maret 2017 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya sampai harus jauh-jauh ke Provinsi Nusa Tenggara Timus (NTT) untuk belajar Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rumah Potong Unggas (RPU).

"Kami sudah studi banding ke DPRD Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kabupaten yang ibu kotanya di Labuan Bajo ini sudah memiliki RPU. Di sana kami belajar tentang perda RPU," ungkap Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Palangka Raya, Beta Sailendra, Sabtu (25/3/2017).

Menurut Beta, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memang sudah memiliki rumah potong hewan (RPH). Namun untuk pemotongan unggas, baik ayam maupun bebek, sampai saat ini belum memiliki tempat khusus.

"Kalau RPH ada di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau. Tapi itu hanya melayani pemotongan sapi dan kambing. Pemotongan unggas masih dilakukan oleh peternak di area peternakannya masing-masing," tambah Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini.

Kemudian atas dasar itulah, kata dia, DPRD akan menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rumah potong unggas. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru