Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Teluk Wondama Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selain Ilegal, 200 Hektare Lahan Sawit di Seranau juga Diindikasikan Masuk Kawasan HP

  • Oleh Naco
  • 27 Maret 2017 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tidak pernah mengeluarkan izin untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Seranau, yang kini sudah ditanami sawit sekitar 200 hektare itu, bahkan lahan tersebut diindikasikan masuk dalam kawasan hutan produksi (HP).

'(Selain tak ada izinnya), ada indikasi lahan yang ditanami sawit itu masuk dalam kawasan HP,' kata Ketua Tim Audit Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kotim, Halikinnor, di Sampit, Senin (27/3/2017).

Dikatakan Halikinnor, lahan ilegal tersebut baru ditanami oleh pemiliknya. Bahkan saat ini dari kebun tersebut belum ada yang dipanen. Aktivitas itu berhenti lantaran kasus ini ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Kotim.

Sementara itu, terkait apakah lahan itu juga masuk dalam kawasan gambut menurut Halikinnor, itu masih dicari tahu. Karena untuk menentukan apakah kawasan itu di lahan gambut atau tidak harus melalui hasil pemetaan, karena ada instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden terkait kawasan lahan gambut.

'Kalau dalam peta itu menyatakan kawasan itu masuk lahan gambut artinya tidak boleh tapi kadang lahan gambut kalau dalam peta tidak ada tidak bisa juga, karena untuk menentukan itu harus melalui proses penelitian dan masuk dalam pemetaan,' ucap Assisten II Setda Kotim ini.

Kini menurut Halikinnor, Tim dan Pemerintah Daerah menunggu proses perkembangan kasus itu dengan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotim, bahkan beberapa waktu lalu tim dan pihak Kejaksaan sudah sama-sama turun ke lokasi namun saat itu tidak ada pemiliknya yang bisa ditemui. (NACO/B-5)

Berita Terbaru