Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengamat: PP Gambut Rugikan Industri Kelapa Sawit

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 28 Maret 2017 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah diminta mengkaji kembali Peraturan Pemerintah Nomor 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (PP gambut).

"Aturan tersebut menghambat pembangunan perkebunan dan berakibat investasi sawit Rp136 triliun terancam menguap dan hilangnya lapangan pekerjaan jutaan orang," kata pengamat perkebunan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sapta Raharja, kepada pers di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut dia, seharusnya sebuah regulasi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bukan merugikan seperti PP gambut, aturan yang sejak awal sudah ditolak banyak pihak ini berpotensi melahirkan berbagai masalah baru.

Tidak hanya itu, potensi investasi Rp240 triliun dari ekspansi perkebunan kelapa sawit yang dapat menghasilkan devisa ekspor sedikitnya US$12 miliar per tahun juga terancam hilang. Kegagalan ekspansi akan mengancam peluang penciptaan lapangan kerja langsung untuk sedikitnya 400.000 kepala keluarga (KK) dan petani plasma perkebunan rakyat sebanyak 300.000 KK.

"Dampak lainnya dari penerapan PP gambut, adalah melahirkan pengangguran. Setidaknya ada 340.000 KK petani sawit akan kehilangan mata pencahariannya dari 1,5 juta hingga 1,7 juta hektare lahan gambut yang dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit," papar Sapta.

Bahkan, lanjut Sapta, dalam jangka panjang regulasi itu menimbulkan persoalan-persoalan lain, karena penurunan produktivitas kelapa sawit dan multiplier effect-nya mengakibatkan matinya pengembangan ekonomi lokal.

"Saat ini saja, iklim investasi dan kepastian berusaha Indonesia sudah terganggu dengan kebijakan ini," ujarnya. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru