Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan di Tumbang Talaken Terancam 12 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Maret 2017 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Latarima Halawa (56 tahun), warga Jalan Tumbang Talaken, Km 51, Rasau, yang ditangkap anggota Polsek Rakumpit karena membakar lahan pada Sabtu (25/3/2017) lalu, terancam 12 tahun penjara.

Ini setelah dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 2, Ayat (1) jo Pasal 25, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan Tanpa Izin. Ancaman hukuman kurungan 6 bulan dan denda Rp5 juta.

Kapolsek Rakumpit Iptu Damlias, Selasa (28/3/2017) ,mengatakan bahwa pelaku awalnya membakar daun dan ranting kering. Tidak berselang lama, api menjalar ke bagian belakang hingga meluas.

Lahan yang terbakar diperkirakan lebar 25 meter sedangkan panjangnya 175 meter. "Barang bukti yang kita amankan satu buah korek warna merah, jiriken bekas racun gramoxon dan sisa kebakaran," katanya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru