Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Jembrana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Minta Pemkab Kotim Lapor Pemprov soal 200 Ha Kebun Sawit Ilegal

  • Oleh Naco
  • 28 Maret 2017 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menelisik kasus penggarapan 200 hektare (Ha) lahan kebun sawit di Seranau, yang belakangan diketahui ilegal. Kejaksaan menyarankan Pemkab setempat untuk melaporkan kasus ini ke Pemprov Kalteng.

"Sudah kita koordinasikan dengan Pemda Kotim untuk dibuatkan pelaporannya ke Pemda Provinsi sebagai pemegang perizinan perkebunan saat ini," kata Kajari Kotim melalui Kasi Intel Deddy Rasyid, Selasa (28/3/2017).

Tujuannya, agar dari pemerintah provinsi segera mengekeluarkan rekomendasi untuk penghentian kegiatan penggarapan kebun tersebut sehingga tidak makin meluas. Mengingat pemgusaha yang membeli lahan dari masyarakat tersebut rencananya akan terus menggarap lahan di kawasan tersebut secara besar-besaran.

Saat ini Kejaksaan masih menyelidiki masalah itu terkait apa pelanggaran yang telah dilakukan perusahaan tersebut. Bahkan, pada Selasa (27/3/2017) tadi Ketua Tim Audit PBS Kotim H Halikinnor meminta aparat yang punya kewenangan mencari pelaku penggarap lahan itu. Mengingat pemerintah daerah sendiri menurutnya tidak punya kewenangan untuk menangkap maupun menahan pelaku.

Sejauh ini, kata Halikin, semua temuan tim audit sudah serahkan kepada penegak hukum agar diproses. Mengingat pelanggaran yang dilakukan selain tidak mengantongi perizinan juga menggarap di kawasan hutan produksi (HP). 

Kini, temuan tim audit di antaranya milik CV Agro Yakub di Kecamatan Mentaya Hulu dan Telawang ditangani penyidik Ditkrimum Polda Kalteng, sedangka di Seranau ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Kotim. (NACO/B-5)

Berita Terbaru