Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Empat Tersus di Palangka Raya yang Tiga Statusnya Ilegal

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 28 Maret 2017 - 21:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Terminal khusus (Tersus) atau dulunya dikenal sebagai pelabuhan khusus (Pelsus) di wilayah Kota Palangka Raya saat ini ada empat buah.

Satu tersus masih sebatas rekomendasi gubernur dan belum proses di Kementerian Perhubungan, sedangkan yang tiga lebih berkasnya tidak lengkap.

'Dari empat Tersus itu semuanya tidak ada yang berstatus clear and clean (CnC). Data itu berdasarkan rekapitulasi dari dinas perhubungan,' kata Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng dikonfirmasi Borneonews.co.id.

Sementara itu Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sudah memperingatkan agar jajarannya untuk segera menertibkan tersus ilegal di sepanjang Sungai Kahayan, Palangka Raya. Sugianto ingin Sungai Kahayan bersih dari aktivitas Tersus ilegal, karena nantinya disiapkan Pelabuhan Bukit Pinang di Kelurahan Tanjung Pinang untuk aktivitas bongkar muat.

Pelabuhan itu saat ini tinggal menunggu perbaikan jalan dari dan menuju pelabuhan sekitar 4 Km. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kalteng telah mengalokasikan Rp21 miliar untuk peningkatan jalan tersebut menjadi fungsional. (ROZIQIN/B-6/B-6)

Berita Terbaru