Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek Asal Lampung Ini Spesialis Penipuan Toko Emas

  • Oleh Roni Sahala
  • 29 Maret 2017 - 11:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Amin, 57, warga Bandar Lampung ini diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (29/3/2017). Dia terjerat kasus penipuan toko emas.

Amin didakwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia ditangkap polisi setelah Tajudin Noor pemilik toko emas di Kabupaten Gunung Mas melaporkan.

Kronologis kejadian, M Amin berangkat dari Palangka Raya ke Kuala Kurun dengan membawa kalung emas palsu. Dia kemudian menuju toko Tajudin Noor.

Amin lalu berpura-pura hendak membeli kalung emas. Namun saat pemilik toko lengah, dia langsung menukar emas asli dengan emas palsu.

Kepada jaksa Dedi Frangky, Amin mengaku baru pertama melakukan kejahatan ini, namun jaksa sangsi. Sasalnya Amin sudah sangat mahir menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, Amin dituntut hukuman 1 tahun 7 bulan penjara. Kepada hakim, terdakwa mengaku bersalah dan minta keringanan hukuman. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru