Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Surabaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DJP Perpanjang Batas Waktu Penyampaian SPT 2016 Sampai 21 April

  • Oleh Nazir Amin
  • 29 Maret 2017 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) 2016, sampai 21 April 2017, dari biasanya setiap 31 Maret. Perpanjangan waktu itu hanya untuk penyampaian SPT Tahunan. Batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret 2017.

"Mengingat kondisi Maret ini bersamaan dengan hari-hari terakhir program pengampunan pajak, kami memutuskan memberikan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi sampai 21 April 2017," tutur Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Surya Utomo, dalam konferensi pers di Gedung Mar'ie Muhammad DJP, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Suryo Utomo mengungkapkan, perpanjangan ini, untuk mengantisipasi kepadatan kantor pajak akibat membludaknya antrean peserta amnesti pajak (tax amnesty) sebelum program tersebut berakhir 31 Maret 2017 ini.

Artinya, wajib pajak OP yang menyampaikan SPT Tahunan pada tanggal 1 hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi Pasal 7 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kendati demikian, Suryo menegaskan perpanjangan waktu itu hanya berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan. Sementara, batas akhir pembayaran pajak tahun fiskal 2016 tetap 31 Maret.

Perpanjangan waktu, diberlakukan untuk seluruh metode penyampaian SPT Tahunan, baik secara langsung, disampaikan via pos/jasa pengiriman, atau melalui saluran tertentu, seperti pengisian secara elektronik (online) melalui e-filing dan e-form.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, di kantor Kemenkeu, Senin (27/3/2017), mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan kebijakan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016. Dengan catatan, apabila wajib pajak melaporkan keterlambatan sistem rekap SPT 2016.

Menurut Ken, pertimbangan perpanjangan ini diambil, melihat realisasi pelaporan SPT 2016 yang belum maksimal. Dalam catatannya, baru 6,2 juta pelaporan SPT 2016. Padahal, potensi pelaporan SPT 2016 lebih dari data yang masuk saat ini. (*/N).

Berita Terbaru