Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pakaian dan Alat Musik Adat Sudah Tahap Dua

  • Oleh Roni Sahala
  • 29 Maret 2017 - 16:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara empat tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Pakaian dan Alat Musik Adat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalimantan Tengah tahun 2013 sudah tahap dua. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

"Secepatnya (dilimpahkan) bro," kata Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Eduard Sianturi dihubungi, Rabu (29/3/2017) siang.

Informasi berhasil dihimpun Borneonews.co.id, ada tiga berkas yang dilimpahkan penyidik ke Penuntut Umum di Kejari Palangka Raya. Pertama atas nama tersangka Rotena Y Hawung dan Saidina Aliyansah.

Kemudian berkas kedua atas nama Elies Diang Dara dan berkas ketiga atas nama Junjung Kataruhan. Kepada para tersangka Penuntut Umum tidak melakukan penahanan karena ada jaminan berupa uang.

Empat orang itu ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng sebagai tersangka setelah menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengadaan senilai Rp1,25 miliar. Kerugian negara berdasarkan perhitungan, diperkirakan sekitar Rp400 juta.

Kerugian ini berasal dari mark up harga item dalam pengadaan tersebut. Sementara itu perjalanan kasus ini cukup berjalan lambat. (RONI SAHALA/B-5)

Berita Terbaru