Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tanggapan Bupati Kotim Atas Pandangan Fraksi Terkait Revisi Perda Pilkades

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2017 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan tanggapannya atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD terkait pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) pemilihan kepala desa. Tanggapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kotim, Taufiq Mukri, Rabu (29/3/2017). 

Taufiq membacakan, dalam perda itu yang diubah yakni mekanisme tentang mengatur syarat pemilih, calon kepala desa, pemungutan suara, penentuan atau penetapan kepala desa terpilih dan penundaan pemilihan kepala desa atau desa yang mengikuti sampai dengan penyelesaian perselisihan hasil pilkades

Sehingga, menurutnya, Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades perlu disempurnakan agar meminimalisasi permasalahan yang terjadi, serta agar pelaksanaannya sesuai jadwal yang ditetapkan. 

'Dari itu langkah berikutnya membahas bersama-sama raperda tentang perubahan ini dengan baleg, dan satuan organisasi perangkap daerah terkait, perwakilan kecamatan, dan asosiasi kades,' ujar Taufiq.

Lanjut Taufiq, pembahasan raperda tersebut dengan mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan serta berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

'Sementara yang melatarbelakangi perubahan perda ini setelah dilakukan penjaringan bakal calon kepada desa oleh panitia terdapat permasalahan. Untuk mempermudah syarat bakal calon kepala desa maupun syarat pemilih , sehingga di lakukan perubahan ini,' tegas Taufiq. (NACO/B-11)

Berita Terbaru