Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukoharjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Siswi SMA, Penjaga Kantor Dinas Dituntut 3,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2017 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran menganiaya mantan kekasih temannya, penjaga malam kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Seruyan, M Junaidi alias Ejon (18) terancam hukuman selama 3,5 tahun penjara.

Dia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

'Terdakwa juga didenda sebesar Rp72 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,' kata JPU Kejari Seruyan Akwan Annas dalam tuntutan yang dibacakan, Rabu (29/3/2017) sore, di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, warga Kelurahan Kuala Pembuang I gang Mulyono, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan harus berurusan dengan hukum lantaran menganiaya seorang siswi SMA berinisial SP.

Berawal pada Kamis (3/11/2016) M Yunus berada di rumah terdakwa menceritakan kalau ia baru putus dengan korban, begitu juga dengan terdakwa menceritakan ia juga baru putus dengan pacarnya. Lantas ia meminta nomor handphone korban namun Yunus tidak memberikan dengan alasan sudah terhapus.

Keesokan harinya Yunus menjual handphonenya dan tidak memiliki handphone lagi dan ia meminjam handphone terdakwa, setelah itu malam harinya keduanya pergi ke Dinas Pertanian dan Peternakan untuk tugas jaga malam di kantor tersebut.

Saat Yunus tertidur terdakwa mengambil handphone tersebut, dan mengecek nomor ada nama SP yang diduga mantan pacar Yunus. Terdakwa menghubungi korban dan mengaku Yunus serta mengatakan sedang sakit. Kemduian terdakwa mengajak korban bertemu.

Awalnya korban menolak untuk bertemu lantaran sudah larut malam. namun terdakwa membujuknya dengan alasan ada teman yang menjemputnya alias terdakwa sendiri.

Setelah menjemput korban di perjalanan, terdakwa menghentikan motornya dengan alasan sakit kepala, korban merasa takut merengek minta pulang.

Kesempatan itu korban didorong hingga terjatuh, terdakwa mencekiknya, memukul wajahnya hingga menendang punggungnya. Korban melawan hingga berhasil menyelamatkan diri. Atas perbuatannya itu terdakwa dilaporkan dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. (NACO/B-11)

Berita Terbaru