Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Situbondo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Warga Dikenakan Wajib Lapor, Ketua DAD Minta Perusahaan Cabut Laporan

  • Oleh Ramadani
  • 29 Maret 2017 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kegiatan pemortalan atau Hanting Pali yang dilakukan oleh warga Dusun Muara Jaan, Desa Muara Inu kini mulai berdampak pada wajib lapor beberapa orang warga, karena mereka diamankan oleh aparat Polres Barut, Selasa (28/3/2017) kemarin.

Ada lima orang warga terdiri dari satu perempuan dan emat laki-laki yang pada akhirnya dikenakan wajib lapor. Pasalnya, kelima orang warga itu dilaporkan oleh salah satu perusahaan yang juga memiliki hak atas akses jalan tersebut yakni PT Tamtama Perkasa.

Akibat aksi pemortalan warga itu, pihak perusahaan tidak dapat melintas dan menghambat operasional hauling (pengangkutan) batu bara Milik PT Tamtama Perkasa. Sehingga, pihak perusahaan melaporkan aksi ini kepada kepolisian.

Atas laporan tersebut, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Junio Suharto, Rabu (29/3/2017) meminta kepada pihak PT Tamtama Perkasa untuk mencabut laporan yang dilayangkan kepada warga Dusun Muara Jaan, Desa Muara Inu.

Junio mengatakan Hinting Pali sudah melibatkan adat Dayak maka DAD merasa perlu untuk meluruskan dan mencairkan masalah ini. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika terjalin komunikasi yang baik antara warga dengan pihak perusahaan. Pasalnya, di samping ini masalah pribadi antara Nomi warga dusun Muara Jaan dengan Pimpinan PT Meranti Sembada Widi Harsono, ini juga terkait masalah adat.

Meski begitu, Junio juga menghimbau agar masyarakat tidak cepat terprovokasi dengan kejadian ini dan menunggu proses penyidikan dari pihak Polres.

'Masalah ini sebenarnya bisa menjadi besar dan juga bisa menjadi kecil tergantung bagaimana kita menyikapinya, pada dasarnya semuanya tergantung niat atau itikad baik dari yang bersengketa,'kata Junio Suharto.

Hanting Pali merupakan sebuah pelaksanaan adat masyarakat Dayak terutama yang berada di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan, oleh karenanya pembukaannya juga harus dengan adat.(RAMADHANI/B-8)

Berita Terbaru