Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

  • Oleh Norhasanah
  • 30 Maret 2017 - 12:04 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara Teguh Listyo mengatakan, sejauh ini ada oknum yang melakukan upaya penipuan, modusnya dalam mencari keuntungan adalah dengan cara meminta korban membayar buku pedoman pajak sebesar Rp2,5 juta sebagai ganti biaya cetak dan administrasi.

"Ditjen Pajak tidak pernah menjual buku-buku perpajakan, dan semua pelayanan yang dilakukan tidak dipungut biaya apappun," kata Teguh Listyo, Kamis (30/3/2017).

Menururnya, Ditjen Pajak tidak akan meminta uang tebusan terhadap buku-buku yang dibagikan ke masyarakat baik itu buku saku, leaflet maupun buku jenis lainnya.

"Dirjen Pajak tidak pernah menjual buku, apalagi biaya penebusannya cukup besar," tegas Teguh.

Teguh menyayangkan di tengah tingginya antusiasme masyarakat melaporkan kewajiban Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, namun dimanfaatkan okmun yang tidak bertanggung jawab untuk mencaru keuntungan.

"Momentum Amnesty Pajak ingin mereka manfaatkan untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Ditjen Pajak. Untungnya hal ini lebih dahulu kita ketahui sehingga kita bisa mengingatkan masyarakat," ucapnya. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru