Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjual Sawit Curian ke PT BHL Dituntut 10 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 30 Maret 2017 - 19:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aldy alias Aal (24), Syamsudin alias Udin (44), Ibik (38), Hendri alias Indi (25) dan Mady (23) dituntut hukuman selama 10 bulan. Mereka adalah terdakwa kasus pencurian sawit di PT Hutan Sawit Lestari (HSL) dan hasilnya dijual ke PT Bumi Hutan Lestari (BHL).

"Menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika, saat membacakan tuntutan. Kamis (30/3/2017), di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Atas tuntutan itu, kepada majelis hakim yang dipimpin Ega Shaktiana, mereka memohon keringanan dengan alasan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Para tersangka yang dibidik dengan Pasal 363 KUHP itu diamankan kepolisian setelah melakukan pemanen sawit di PT HSL Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim pada Oktober-November 2016.

Pengakuan terdakwa, sawit yang mereka panen berada di lahan plasma koperasi yang bermitra dengan PT HSL.

Mereka merupakan anggota koperasi di Tanjung Jorong, dan melakukan pemanenan lantaran selama jadi anggota tidak pernah menerima sisa hasil kebun (SHK) yang sesuai dari perusahaan.

Namun apesnya mereka ditangkap polisi, dari para terdakwa ada yang sudah beberapa kali menjual sawit curian itu dengan BHL. Namun ada juga beberapa terdakwa yang belum pernah sama sekali menikmati hasil curiannya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru