Aplikasi Pilkada Serentak

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Pidana dan Denda bagi Pelaku Pembakar Lahan di Sukamara

  • Oleh Norhasanah
  • 31 Maret 2017 - 08:30 WIB

'BORNEONEWS, Sukamara - SP, pelaku pembakaran lahan di Desa Kartamulia yang diamankan Polsek Sukamara pada 29 Maret 2017 lalu terancam dipenjara selama 6 bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

Kapolsek Sukamara Iptu A Syaukani mengatakan, meskipun pelaku melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri, namun adanya larangan keras terhadap aktivtas membakar hutan dan lahan (Karhutla) maka pelaku harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan dikenai Pasal 25 ayat 1 Jo Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Daerah Kalimantan Tengah nomor 5 tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan kurungan dan denda Rp5 juta," kata Iptu Syaukani, Jumat (31/3/2017).

Syaukani menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan warga sekitar kepada Polsek Sukamara yang melihat kebakaran, setelah menerima informasi tersebut anggota langsun terjun kelokasi kejadian untuk membantu pemadaman agar tidak meluas kelahan milik warga lainnya yang berada disekitar.

"Setelah datangnya Pemadam akhirnya api berhasil dipadamkan," ujar Syaukani.

Menurutnya, untuk memadamkan api yang sudah mulai membesar tersebut pihak Damkar harus menerjuam sebayak dua unit mobil pemadam.

"Dari kejadian kebakaran tersebut lahan yang dilalap api ada sekitar ' Hektare," terangnya. (NORHASANAH/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru