Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Meskipun MA Kabulkan Pemakzulan sebagai Bupati, namun Ahmad Yantenglie Tetap Jalankan Aktivitas Seperti Biasa

  • Oleh Abdul Gofur
  • 31 Maret 2017 - 09:47 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Meskipun Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan pemakzulan terhadap Ahmad Yantenglie terkait usulan DPRD setempat, namun orang nomor satu di Katingan ini tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya.

Seperti pemandangan pada Jumat (31/3/2017) pagi ini, Bupati Ahmad Yantenglie memimpin sejumlah kegiatan, di antaranya pemecahan rekor MURI dengan menari manasai di bundaran halaman kantor bupati setempat.

Usai memimpin menari manasai, Tenglie juga menjadi inspektur upacara gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan dalam rangka HUT Satpol PP ke 67, HUT Satuan Perlindungan Masyarakat ke 55 dan siaga kebakaran hutan dan lahan tahun 2017 di halaman kantor bupati setempat.

Dari pantauan borneonews.co.id, meski diterpa masalah cukup berat, namun tidak tampak dari raut wajahnya menunjukkan kesedihan.

Bahkan, saat memimpin menari manasai, orang nomor satu di Katingan ini tampak ikut memainkan musik tradisional mengiringi massa yang menari manasai itu.

MA mengabulkan permohonan DPRD Katingan terkait kasus perselingkuhan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Amar putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Dr H Supandi, SH, M.Hum, beserta anggota IS Sudaryono, SH, MH dan Dr H Yulius, SH, MH, pada Rabu (29/3/2017).

Dalam salinan amar putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung RI (putusan.mahkamahagung.go.id) dengan nomor 2P/KHS/2017, berbunyi Mengabulkan Permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan, tanggal 14 Februari 2017,

Kemudian, menyatakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2017, tanggal 13 Februari 2017, tentang Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan atas Dugaan Perbuatan Tercela, Melanggar Etika dan Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh Bupati Katingan, berdasar hukum.

Dalam amar putusan itu juga terlihat ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan. Pertama, Ahmad Yantenglie selaku Bupati Katingan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang bersangkutan bersalah karena tidak mencatatkan perkawinan kedua dengan Farida Yeni.

"Karena yang tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah berindikasikan penyelundupan hukum untuk mempermudah poligami tanpa prosedur hukum, dan menjadi masalah dalam status, hak-hak waris dan hak-hak lain atas kebendaan," demikian kutipan dalam amar putusan di website MA.

Kemudian, Ahmad Yantenglie juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, Pasal 3 ayat (1) dan (2), Pasal 4 ayat (1) dan (2) huruf a, b, c, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Bahwa jikalau pun telah terjadi perkawinan kedua Ahmad Yantenglie (Bupati Katingan) dengan Farida Yeni. Termohon juga tidak melaksanakan kewajiban hukumnya karena seharusnya mengajukan permohonan perkawinan tersebut ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya," tulis bunyi putusan tersebut.

Atas dasar perbuatan Yantenglie diklasifikasikan telah melakukan perbuatan tercela, melanggar etika, dan peraturan perundang-undangan, yaitu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 67 huruf b dan d UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menghendaki Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan serta wajib menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mahkamah Agung juga berpendapat bahwa Ahmad Yantenglie telah melanggar sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) juncto Pasal 76 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu tidak memenuhi kewajiban sebagai Kepala Daerah untuk menjalankan UU Nomor 1 Tahun 1974 beserta peraturan pelaksanaannya dengan selurus-lurusnya. (ABDUL GOPUR/B-5)

Berita Terbaru