Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lingga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

69 Ribu Anak di Kobar Wajib Miliki KIA

  • Oleh Cecep Herdi
  • 31 Maret 2017 - 14:24 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun ' Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kobar, Agus Suparji mengatakan, sebanyak 69 ribu anak berusia 17 tahun ke bawah wajib memiliki kartu identitas anak (KIA).

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. 'Tujuannya dari penerbitan KIA ini untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk anak-anak,' kata Agus Suparji, Jumat (31/3/2017).

Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Sementara jika anak yang berusia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta lahir namun belum memiliki KIA, maka untuk menerbitkan KIA harus memenuhi beberapa syarat.

'Persyaratannya seperti kutipan akta kelahiran dan menunjukan akta kelahiran aslinya, Kartu keluarga (KK) asli orang tua/wali dan KTP asli kedua orang tua/wali,' terangnya. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru