Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Perubahan Ketentuan Bilyet Giro

  • Oleh Testi Priscilla
  • 31 Maret 2017 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro tanggal 21 November 2016 akan resmi berlaku mulai besok, Sabtu (1/4/2017).

Beberapa perubahan ketentuan Bilyet Giro di antaranya tentang penegasan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran non tunai berbasis warkat melalui pemindahbukuan dan bukan sebagai surat berharga, sehingga tidak dapat dicairkan secara tunai dan dipindahtangankan.

"Kemudian menyempurnakan pengaturan syarat formal, seperti pembatasan nominal kliring sampai Rp500 juta, menambahkan Tanggal Efektif sebagai syarat formal dan kewajiban pengisian formal secara lengkap oleh penarik pada saat penerbitan," ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Tengah Wuryanto, saat menyampaikan Kebijakan BI di kantornya, Jumat (31/3/2017)

Ia melanjutkan, peraturan baru juga memperpendek masa berlaku Bilyet Giro hanya selama Tenggang Waktu Pengunjukan yaitu 70 (tujuh puluh) hari sejak Tanggal Penarikan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi Penerima maupun Penarik dalam pengelolaan likuiditasnya.

Kemudian, lanjut dia, mewajibkan Bank tertarik untuk menahan warkat dan menunda pembayaran paling lama 1 (satu) hari kerja berikutnya terhadap Bilyet Giro yang ditolak dengan alasan diduga palsu atau dimanipulasi. Dan mengatur kewajiban pelaporan penggunaan Bilyet Giro oleh Bank Tertarik.

"Saat ini masih boleh menggunakan format bilyet giro yang lama sampai 31 Desember 2017. Tapi, mulai tanggal 1 Januari 2018, semua nasabah wajib menggunakan format baru bilyet giro sesuai PBI ini," tegas Wuryanto. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru