Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotim: Banyak yang Terseret Jika Perizinan Perkebunan Skala Kecil Ditertibkan

  • Oleh Naco
  • 01 April 2017 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Komisi I DPRD Kotawaringin Timur memastikan bakal banyak pengusaha perkebunan yang akan terseret bilamana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menertibkan perizinan perkebunan kelapa sawit, terutama izin kebun skala kecil.  Karena itu, perlu sosialisasi agar aturan yang ada bisa dijalankan dengan baik.

Jika mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, salah satu yang diatur adalah luas usaha perkebunan sawit dibatasi maksimal 100.000 hektare untuk perusahaan atau group perkebunan. Begitu juga setiap usaha perkebunan dengan luas minimal 25 hektare wajib memiliki izin usaha perkebunan.

"Agar ini tidak jadi masalah di kemudian hari pemerintah daerah harus aktif melakukan sosialisasi terhadap perizinan kebun, khususnya skala kecil itu. Karena kalau kebun skala kecil ditertibkan pasti banyak yang terseret,' kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, di Sampit, Sabtu (1/4/2017).

Dari itu menurut Handoyo tidak salahnya pemerintah menyampaikan peraturan yang ada jika kedepan aturan itu diberlakukan juga untuk kebun skala kecil, dari itu sebelum ada penertiban ia menyarankan agar disosialisasikan sehingga tidak ada alasan lagi nanti masyarakat tidak tahu di kemudian hari.

Menurut Handoyo untuk kebun skala kecil di atas 25 hektare di Kotim cukup banyak dan itu rata-rata tidak mengantongi izin, ia tidak ingin jika ada penertiban nantinya justru akan menjadi persoalan.

Seperti baru-baru ini kebun sawit milik perorangan menjadi temuan Tim Audit PBS Kotim dengan luasan sekitar 200 hektar di wilayah Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim yang dari hasil cek tim di lapangan tidak mengangtongi izin. (NACO/N).

Berita Terbaru