Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanah Pemkab Kotim Terancam Hilang

  • Oleh Naco
  • 01 April 2017 - 12:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' BORNEONEWS, Sampit ' Tanah milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hilang, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit menerbitkan sertifikat di atas tanah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit. BPN Sampit menerbitkan sertifikat atas nama Yenny Theresya Sunaryo yang menang menggugat pihak Pemkab.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan meminta agar tergugat, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kotim, untuk mengosongkan tanah tersebut, Kamis (30/3/2017) lalu.

Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara mengabulkan sebagian gugatan penggugat, di antaranya menyatakan sah berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat, tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) No. 475/Pasir Putih, surat ukur tertanggal 04-10-2102, No. 112/Pasir Putih/2012, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-2012. Luas 8.523 meter persegi, atas nama Yenny Theresya sah menurut hukum.

Selain itu, perbuatan tergugat menguasai tanah itu dinilai melawan hukum. Hakim juga meminta tergugat untuk menyerahkan tanah itu dalam keadaan kosong. "Selain itu dalam amar putusan hakim juga tergugat dihukum untuk bayar uang paksa Rp500 ribu per hari setiap tergugat lalai terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, namun saat ini belum inckrah, karena kami akan melakukan upaya banding," kata Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim Nino Andria Y, di Sampit, Sabtu (1/4/3017)kepada Borneonews.co.id

Tidak hanya itu, tergugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara atas gugatan tersebut. "Setelah kita terima salinan putusannya kami akan mempersiapkan memori banding kami," tukas kuasa hukum dari Pemkab Kotim itu. (NACO/B-2)

Berita Terbaru