Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tax Amnesty Usai, Petugas Kumpulkan Data Wajib Pajak Nakal

  • 01 April 2017 - 13:54 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Program pengampunan pajak (Tax Amnesty) telah berakhir. Saat ini, petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pangkalan Bun mulai mengumpulkan data wajib pajak yang sengaja menyembunyikan hartanya untuk menghindari pajak.

"Setelah program Tax Amnesty berakhir, selanjutnya kami akan mulai mengumpulkan data wajib pajak dan memperketat pengawasan untuk mengejar wajib pajak yang bandel," beber Kepala KPP Pratama Pangkalan Bun Artiek Purnawestri kepada Borneonews, Sabtu (1/4/2017).

Artiek menjelaskan, program Tax Amnesty telah berakhir pada 31 Maret 2017 tepat pada pukul 24.00 tengah malam. Bagi wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya lewat tengah malam akan dikenakan dengan tarif normal.

Setelah program Tax Amnesty berakhir, lanjut Artiek, pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum (law enforcement) secara masif kepada para wajib pajak yang sengaja menghindari untuk membayar pajaknya. "Sebagian data wajib pajak sudah kami miliki. Bagi mereka yang menyebunyikan hartanya akan kami lakukan pemeriksaan," ucap Atiek.

Atiek mengatakan, upaya penegakan hukum secara masif tersebut dilakukan dengan memaksimalkan pemeriksaan. Bahkan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah petugas pemeriksa untuk berburu wajib pajak yang masih menyembunyikan hartanya. "Kami yakin tidak akan ada yang lolos dari pemeriksaan, datanya sudah kami pegang," tegas Atiek.

Dia menjamin para petugas pemeriksa pajak dari Direktorat Pajak RI tersebut akan bekerja secara serius. Sehingga sulit bagi wajib pajak yang bandel untuk menyembunyikan hartanya. "Mudah-mudahan pemeriksa kita semua bekerja sesuai aturan," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru