Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebanyak 794 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

  • 01 April 2017 - 14:48 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 794 Wajib Pajak (WP) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun (Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara) ikut serta dalam program pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Dari seluruh wajib pajak, KPP Pratama Pangkalan Bun berhasil menghimpun dana tebusan dari Program Tax Amnesty sebanyak Rp79.257.202.537. Dana itu merupakan pajak deklarasi harta kekayaan dan repatriasi.

Dana itu dihimpun dari peserta yang ikut program Tax Amnesty pada periode I (Juli-Sepetember 2016) sebesar Rp66.782.886.449, periode II (Oktober-Desember 2016) sebesar Rp11.005.921.163 dan periode III (Januari-Maret 2017) sebesar Rp1.468.394.925.

Sementara, ada 364 wajib pajak ikut serta dalam program Tax Amnesty periode I, 302 peserta pada periode II dan 128 peserta baru ikut pada periode III. Total wajib pajak peserta Tax Amnesty hingga Maret 2017 sebanyak 794 wajib pajak.

"Program Tax Amnesty mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2016 dan telah berakhir pada 31 Maret 2017 pukul 24.00," terang Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Pangkalan Bun Tabib Triadi Muhtar kepada Borneonews, Sabtu (1/4/2017).

Tax Amnesty, jelas dia, merupakan program penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara wajib pajak mengungkapkan hartanya dan membayar uang tebusan.

"Setelah program Tax Amnesty usai, tindakan tegas bagi para pengempalang pajak akan diberlakukan. Tarif normal dan denda juga bakal diberlakukan," pungkasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)

Berita Terbaru