Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tax Amnesty Berakhir, Selanjutnya Petugas Pajak Lakukan Penegakan Hukum

  • 01 April 2017 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Program Tax Amnesty (pengampunan pajak) telah berakhir sejak Jumat (31/3/2017), pukul 24.00 WIB. Selanjutnya petugas pajak akan langsung melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak (WP) yang diduga mengemplang pajak.

"Petugas pajak bakal melakukan penegakan hukum terhadap oknum WP yang menyembunyikan atau mengemplang nilai pajaknya. Memasuki April 2017 ini, kami akan masuk ke penegakan hukum," tegas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Bun, Artiek Purnawestri kepada Borneonews, Sabtu (1/4/2017).

Langkah yang akan diambil di antaranya, memberikan surat peringatan, pencekalan (WP tidak bisa ke luar negeri), pemblokiran (aset WP di bank tidak bisa cair), penyitaan aset, penyanderaan (WP ditahan sementara sampai membayar pajaknya) hingga penegakan hukum.

"Tapi penegakan hukum itu untuk oknum WP yang bermasalah karena menyembunyikan asetnya untuk menghindari pajak. Untuk warga yang sudah melaporkan pajaknya dengan benar dan jujur tak perlu khawatir," ujarnya.

Menurut Artiek, pihaknya telah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak untuk mengikuti program Tax Amnesty yang dimulai sejak Juli 2016. Melalui program tersebut wajib pajak hanya cukup membayar uang tebusan berkisar antara 2 persen hingga 5 persen pada tahap terakhir.

"Saya rasa kelonggaran waktu sekitar sembilan bulan ini cukup, selanjutnya kami akan mulai melakukan pemeriksaan bagi wajib pajak yang diduga mengemplang pajak," katanya. (FAHRUDDIN FITRIYA/N).

Berita Terbaru