Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Asal Usul Tanah Disdik yang Disengketakan itu

  • Oleh Naco
  • 01 April 2017 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Penggugat Yenny Theresya Sunaryo dan tergugat Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim punya riwayat asal usul tanah itu.

Dalam gugatannya, Yenny menyebut kalau ia membeli tanah di samping kantor Dinas Pendidikan Kotim Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit itu dari Herino seorang pengusaha rumah makan di Sampit. Dalam gugatannya, tanah seluas 8.523 meter persegi itu dibeli dengan harga Rp213.075.000 pada Januari 2012. Oleh BPN, pada 4 Oktober 2012 sertifikat atas nama Yenny diterbitkan.

Sementara asal usul pemerintah daerah membeli tanah itu dari Hj Nursanti dengan legalitas surat keterangan tanah (SKT) pada 2009 silam. Nursanti mendapatkan tanah itu dari Zainal Arifin, sedangkan Zainal mendapatkan tanah itu dari Jumran pada tahun 1995 silam.

'Sehingga pembelian tanah kita jelas, dan itu dibeli menggunakan uang negara. Rencananya tanah ini mau digunakan untuk memperluas lahan Dinas Pendidikan,' kata Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kotim Nino Andria Y, di Sampit, Sabtu (1/4/2017)

Seperti diketahui, gugatan Yenny ke Pengadilan Negeri Sampit bergulir sejak Oktober 2016 lalu hingga akhirnya hakim menjatuhkan putusan pada penghujung Maret 2017 ini. Yenny menggugat lahan itu setelah tanah tersebut juga diklaim oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sebagai tanah miliknya.

Sejumlah saksi sempat dihadirkan dalam persidangan itu baik dari pihak penggugat maupun tergugat, salah satu yang sempat dihadirkan yakni Kepala BPN Kotim Jamaludin. Meski begitu, Pemerintah Daerah tetap optimistis kalau nanti mereka akan memenangkan gugatan itu melalui beberapa upaya hukum yang nantinya bakal ditempuh, baik itu di pengadilan tingkat kedua (banding) maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI. (NACO/B-2)

Berita Terbaru