Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Diminta Bayar Kerugian Rp1 Triliun

  • Oleh Naco
  • 01 April 2017 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Pemkab Kotim diminta membayar kerugian inmateril dan moril kepada penggugat, Yenny Theresya Sunaryo, sebesar Rp1 triliun. Namun, permintaan penggugat ditolak oleh majelis hakim.

"Dalam amar putusan yang kami bacakan beberapa hari lalu Dinas Pendidikan harus mengosongkan dan mengembalikan tanah itu kepada penggugat dan membayar uang paksa Rp500 ribu setiap hari jika tergugat lalai saat perkara itu berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Paisol, saat dimintai konfirmasi Borneonews.co.id, Sabtu (1/4/2017)

Sementara menurut Paisol gugatan selebihnya ditolak. Dalam gugatan Yenny yang mereka ajukan beberapa waktu lalu, di antaranya meminta hakim menyatakan sah menurut hukum akta jual beli No 19/2013 tanggal 25 Januari 2013 yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT Winarah Dibjosewojo dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 475/Pasir Putih, Surat Ukur tertanggal 04-10-2102, No. 112/Pasir Putih/2012, sertifikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur tertanggal 04-10-2012. Luas 8.523 meter persegi, atas nama Yenny Theresya Sunaryo

Selain itu mereka juga meminta hakim menyatakan sebidang tanah dengan luas 8.523 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 RT. 007 RW. 002, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur adalah milik penggugat.

Kemudian, perbuatan tergugat dianggap melawan hukum. Mereka juga meminta hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang diderita penggugat. Tergugat diminta membayar kerugian karena hilangnya sejumlah uang dari pembelian tanah seluas 8.523 meter persegi dengan harga Rp213.075.000. Saat ini, kerugian nyata penggugat harus dihitung dengan harga pasaran (Rp1.000.000 per meter persegi) yaitu sebesar Rp8.523.000.000 yang dibayar secara tunai dan sekaligus.

Mereka juga meminta untuk membayar kerugian disebabkan hilangnya keuntungan yang didapat penggugat jika uang sebesar Rp213.075.000 diputar dan dijadikan modal usaha yaitu penggugat sebesar Rp21.307.500 per bulan yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus.

(NACO/B-2)

Berita Terbaru