Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPN Dinilai tidak Cermat Keluarkan Sertifikat Tanah di Lahan Dinas Pendidikan Kotim

  • Oleh Naco
  • 02 April 2017 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai tidak cermat dalam mengeluarkan sertifikat tanah. Pasalnya, ada satu sertifikat tanah yang dikeluarkan di area kantor Dinas Pendidikan Kotim. Sertifikat itu atas nama Yenny Theresya Sunaryo. Akibat adaya sertifikat itu, Dinas Pendidikan Kotim terancam kehilangan lahan.

'Kalau melihat permasalahan ini justru kesalahan ada di BPN, ada pelanggaran yang dilakukan. Jadi BPN harus bertanggung jawab, tidak bisa mereka lepas tangan begitu saja, karena ini kecerobohan,' kata aktivis di Kotim, Audy Valent, Minggu (2/4/2017).

Menurut Audi Valent, akibat ketidakcermatan BPN maka munculah perkara ini. Untuk itu, ia meminta BPN harus bertanggung jawab.

Ia menegaskan, BPN sebelum menerbitkan sertifikat harusnya melakukan klarifikasi dengan pemerintah kabupaten. Sebab lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Km 7, Sampit, itu berbatasan juga dengan tanah pemerintah daerah.

'Harusnya ditanya siapa Waldewin yang tanda tangan dalam surat penggugat itu. Kalau toh itu bukan punya kewenangan harusnya tidak bisa, karena dalam aturan jelas yang punya hak tanda tangan bilamana ada tanah berbatasan langsung dengan tanah pemkab,' ungkap koordinator LSM Forum Bersama (Forbes) Kotim ini.

Seperti dipernah diberitakan, tanah Pemkab Kotim yang berbatasan dengan kantor Dinas Pendidikan terancam hilang, setelah kalah dalam gugatan perdata. Pengadilan Negeri Sampit menyatakan tanah itu merupakan milik penggugat Yenny Theresya Sunaryo. Putusan dikeluarkan pada Kamis (30/3/2017).

Hakim Pengadilan Negeri memenangkan Yenny selaku penggugat karena memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN pada 2013. Ia mendapatkan tanah itu dengan membeli dari Herino pada 2012. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kotim hanya mengantongi surat keterangan tanah yang diterbutkan tahun 1994, di mana tanah itu dibeli dari Hj Nursanti.

Kekalahan dalam sidang perdata itu membuat kuasa hukum Pemkab Kotim Nino Andria Y menyayangkan sikap BPN yang telah menerbitkan sertifikat atas nama Yenny. Padahal yang bertanda tangan di atas objek sengketa hanya Waldewin, seorang staf biasa di Dinas Pendidikan.

Di sisi lain, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit selain meminta Dinas Pendidikanb segera mengosongkan tanah itu, juga menjatuhkan uang paksa sebesar Rp500 ribu setiap hari jika lalai setelah kasus itu berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-3)

Berita Terbaru