Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Desakan agar Kasus Sengketa Tanah Dinas Pendidikan Kotim Diproses Pidana Berlanjut

  • Oleh Naco
  • 02 April 2017 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Pengamat hukum dan sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur, Dias Manthongka, menilai sengketa tanah milik Dinas Pendidikan dengan warga bernama Yenny Theresya Sunaryo mengandung unsur pidana. Bahkan ia turut mendesak Pemkab Kotim menindaklanjuti kasus itu secara pidana.

'Sejak awal dibuka tanah di Jalan Jenderal Sudirman dari Km 6 hingga Km 10 memang diprioritaskan untuk kantor pemerintah. Sehingga jika ada penerbitasn SHM (sertifikat hak milik) di kawasan itu, BPN harus koordinasi dengan pemerintah kalau saja ada tanah pemerintah, baik yang akan disertifikatkan maupun yang berbatasan langsung,' kata Dias di Sampit, Minggu (2/4/2017).

Menurut pengacara lokal itu, ada kecerobohan dari BPN dalam penerbitan sertifikat tanah yang disengketakan. Sebab tanpa koordinasi dengan pihak berwenang dalam hal ini Dinas Pendidikan atau Pemkab Kotim. Mestinya, menurut Dias, kasus ini tidak terjadi jika dari awal BPN selektif.

Munculnya masalah ini, sambung dia, merupakan masalah besar. Sebab tanah itu merupakan aset pemerintah yang akan dijadikan sebagai fasilitas umum bagi guru-guru yang ada di Kabupaten Kotim.

Ia mengaku tidak ingin masalah ini justru menjadi persoalan yang justru akan merugikan daerah. Mengingat tanah ini dibeli menggunakan uang daerah. Bila kalah dalam persidangan tentu uang daerah akan hilang.

'Dari itu kasus ini harus diproses secara pidana biar jelas seperti apa proses tanah itu bisa sampai ke tangan pihak lain. Apalagi jika ada dugaan penyimpangan dalam penerbitan SHM, pengaduan secara pidana terbuka lebar,' tegas Dias.

Sebab, diduga adanya permainan dalam penerbitan sertifikat tanah di Kotim dan kasus seperti ini sudah pernah dibuktikan pihak kepolisian. Di mana baru-baru ini, penyidik Tipikor Polda Kalteng dan Polres Kotim telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Km 2,5 Sampit. Seorang tersangka berstatus PNS atas nama A Fauzi. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memeberikan sejumlah uang kepada pegawai BPN Sampit bernama Darmawi. Uang itu diduga untuk memuluskan pembuatan sertifikat tanah yang kini tumpang tindih dengan sertifikat milik Chairul Kasim. (NACO/B-3)

Berita Terbaru