Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banding Dinilai Upaya Hukum Tepat yang Diambil Pemkab Kotim

  • Oleh Naco
  • 02 April 2017 - 10:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Upaya hukum berupa banding yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Kotim dinilai tepat, setelah kalah dalam gugatan perdata atas tanah Dinas Pendidikan dari warga bernama Yenny Theresya Sunaryo, beberapa hari lalu.

'Menghormati putusan hakim dengan melakukan upaya banding merupakan langkah tepat, mengingat masih banyak upaya hukum yang bisa ditempuh oleh pemerintah daerah,' kata pengamat hukum dan sosial di Kotim Dias Manthongka, di Sampit, Minggu (2/4/2017).

Dias yakin pemkab masih memiliki peluang atas kepemilikan tanah yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Km 7, Sampit itu. Apalagi bila pemkab bisa membuktikan bahwa penerbitan sertifikat hak milik oleh BPN atas nama Yenny Theresya Sunaryo tidak prosedural.

'Kita tunggu saja nanti hasil putusan banding, karena upaya hukum ini masih banyak baik itu nanti kasasi hingga pengajuan peninjauan kembali (PK),' tegas Dias yang berprofesi sebagai pengacara.

Dalam pertimbangan majelis hakim beberapa waktu lalu, baik itu dari keterangan saksi Herino selaku penjual tanah kepada Yenny Theresya maupun saksi mantan kepala BPN Sampit Jamaludin, disebutkan bahwa tanah itu awalnya berasal dari garapan warga bernama Rantau. Kemudian dijual kepada Yusua pada 2008. Yusua lalu menjualnya kepada Herino. Dan pada 2012, Herino mengajukan pembuatan sertifikat dan dikeluarkan oleh Jamaludin yang ketika itu menjabat sebagai kepala BPN Sampit.

Sebelum diterbitkan sertifikat di lahan itu dipasang pelang bertuliskan sedang dalam permohonan pengajuan sertifikat selama tiga bulan, dengan tujuan jika ada yang keberatan bisa diajukan ke BPN. Namun selama itu tidak ada pihak yang mengajukan kebekaratn hingga kemudian diterbitkan sertifikat. Tanah itu akhirnya dijual oleh Herino kepada Yenny Theresya pada 2013. Sertifikat tanah pun dibaliknamakan atas nama Yenny Theresya.

Sementara itu, Pemkab Kotim mengaku membeli tanah itu untuk Dinas Pendidikan pada 2004 dari warga bernama Hj Nursanti dengan legalitas SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diterbitkan pada 2009. Nursanti dapat tanah itu dari Zainal Arifin, sedangkan Zainal membeli tanah itu dari Jumran pada 1995. (NACO/B-3)

Berita Terbaru