Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkayang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tahapan Prosesi Perkawinan Adat Dayak Ma'anyan (Habis)

  • Oleh Uriutu
  • 02 April 2017 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Buntok - Pascapelaksanaan ritual adat Singkup Paurung Hang Dapur, prosesi perkawinan Suku Dayak Ma'anyan dilanjutkan dengan Adu Bakal. Adu Bakal ialah upacara perkawinan lanjutan setelah pasangan pengantin dinyatakan sah untuk hidup bersama.

Sesepuh Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Darlen M Linda, mengatakan bahwa Adu Bakal harus dilaksanakan paling lama 100 hari setelah ritual Singkup Paurung Hang Dapur.

Bila Adu Bakal tertunda atau digelar setelah lewat dari masa 100 hari, pengantin akan dikenai denda saat perkawinan lanjutan dilaksanakan. Denda yang dijatuhkan yakni berupa hukum sapuhirang. Artinya pihak yang menunda harus membayar 3 real. 1 real setera dengan Rp25 ribu. Jadi denda yang dibayar sebesar Rp75 ribu.

'Dengan alasan apupun menunda perkawinan lanjutan yang telah disepakati oleh kedua pihak akan dikenai hukum sapu hirang,' kata Darlen M Linda kepada Borneonews, Sabtu (1/4/2017). 

Bila Adu Bakal telah dilaksanakan, prosesi selanjutnya ialah Adu Jari (adu biasa). Pada perkawinan resmi ini, pengantin akan diapit oleh rekan masing-masing. Pengantin perempuan diapit rekan perempuannya, dan pengantin laki-laki diapil oleh rekan laki-lakinya.

Setelah upacara perkawinan resmi, ada lagi prosesi yang disebut pangasianan asal kata kasianan yang artinya mertua.

Acara pangasianan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mertua dan menantu untuk saling menyesuaikan diri. Dalam perkawinan ini ada hukum lanyung ume petan gantung.

Setelah pangasianan selesai, acara dilanjutkan dengan Adu Hante atau perkawinan besar-besaran. Pada prosesi ini perkawinan diadakan secara meriah dengan 'wurung jue' dan 'igunung perak'.

Tata cara perkawinan ini disertai upacara belian dua malam untuk memberi restu dan mendoakan agar menjadi pasangan yang bahagia.

Kedua pengantin biasanya disanding di atas gong yang dilapisi sembilan susun kain dan diapit sembilan remaja perempuan dan remaja laki-laki.

Setelah prosesi pernikahan secara adat Ma'anyan selesai, maka dilanjtkan lagi prosesi perkawinan sah secara agama dan negara.

Untuk yang muslim ke KUA dan Nasrani ke gereja melakukan pemberkatan nikah dan catatan sipil.

Prosesi pernikahan adat ini paling sering dilaksanakan. Hanya, untuk prosesi duduk di pelaminan gong dan belian tidak pernah dilaksanakan lagi. (URIUTU DJAPER/B-3)

Berita Terbaru