Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gedung DPRD Katingan Dijaga Ketat Aparat

  • Oleh Abdul Gofur
  • 03 April 2017 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Gedung DPRD Kabupaten Katingan sejak beberapa hari ini mendapat penjagaan ketat aparat Kepolisian. Menurut pantauan borneonews.co.id, seperti Senin (3/4/2017) pagi ini, sejumlah anggota polisi berseragam dinas lengkap dengan senjata laras panjang tampak berjaga-jaga di kantor wakil rakyat itu.

"Penjagaan gedung dewan dimulai sejak turunnya fatwa Mahkamah Agung terkait kasus Bupati Katingan beberapa hari lalu itu. Iya sejak adanya fatwa MA itu, kami mulai berjaga di gedung DPRD Katingan ini," kata Kapolres Katingan AKBP Ivan Aditiyas Nugraha melalui koordinator lapangan (Korlap) Ipda Bonar Simangunsong, di Kasongan, Senin (3/4/2017).

Bonar mengungkapkan, gedung DPRD Katingan ini, setiap harinya dijaga 10 aparat selama 1 X 24 jam. Mereka bergantian setiap shift ada 5 anggota yang jaga. "Yang jelas sejauh ini situasi Kamtibmas baik yang ada di lingkungan gedung DPRD ini masih aman-aman saja. Saya maunya ke depan tetap kondusif seperti ini."

Sementara itu, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemakzulan oleh pihak DPRD setempat.

"Ini keputusan pendapat MA, tentang apa yang disampaikan oleh DPRD pada MA. Tapi pada prinsipnya kita harus menyimak secara keseluruhan materi itu, yang mana dalam pendapat itu hanya dugaan, sedangkan tentang pembuktian, atas dugaan tetap harus melalui jalur hukum," kata Ahmad Yantenglie usai memimpin upacara gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan dalam rangka HUT ke-67 Satpol PP Katingan, HUT ke-55 Satuan Perlindungan Masyarakat dan siaga kebakaran hutan dan lahan 2017 di kantor bupati setempat, Jumat (31/3/2017).

Menurutnya, jika ranah itu terkait dengan pihak-pihak lain. "Yang jelas, saya ingin menanyakan apakah dengan sebuah dugaan, itu bisa atau tidak untuk menjatuhkan atau memberhentikan seorang kepada daerah, atas dasar dugaan tanpa melalui sebuah proses hukum yang inkrah," tegasnya.

Yantenglie mengatakan, jika betul-betul disikapi terkait ranah hukum, tentunya harus ada putusan hukum yang tetap apa yang dituduhkan itu. "Itu kalau hemat saya menyikapi itu, tapi apapun langkah yang diambil teman-teman di legislatif, itu kan ranah kewenangannya, tapi yang saya katakan kalau berbicara ranah hukum, itu adalah ranah yudikatif."  (ABDUL GOFUR/N).

Berita Terbaru