Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ustaz Iwan Siap Mengganti di Lapas Jika Tersangka Riyadi Lari

  • Oleh Naco
  • 03 April 2017 - 10:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ustaz H. Iwan Arsyad, Keluarga tersangka kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Riyadi Junniardi siap menjamin dan bertanggung jawab dan menjamin bila penangguhan penahannya dikabulkan. Penceramah kondang ini siap menggantikan jika adiknya itu melarikan diri dalam masa penangguhan.

"Saya mengganti di Lapas, jika Riyadi melarikan diri," kata Ustaz Iwan Arsyad kepada Borneonews.co.id, di Sampit, Senin (3/4/2017).

Pengasuh Pondok Pesantren Borneo Sampit ini mengaku siap menjamin adiknya itu jika penahanaan kotanya dikabulkan. Karena itu, ia memohon kearifan dan kebijaksanaan Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi untuk mengabulkan permohonan mereka. Karena selain Iwan, penjamin lain tersangka adalah istrinya.

Iwan mengaku akan mendukung langkah Kajari, namun di sisi lain ia berharap Kejaksaan bisa menghargainya, karena tidak bisa dipungkiri Iwan selama ini banyak berkontribusi untuk daerah, baik itu ia sebagai tokoh agama, masyarakat, adat hingga sebagai pengasuh pondok pesantren.

"Selama ini kita selalu bergandengan tangan, saya memohon tolong hargai juga kita, hargai tugas saya sebagai pemuka adat, pengasuh pesantren, kita sama-sama jaga, saya InsyaAllah komitmen saja, selama ini kita selalu bergandengan tangan saja," tukasnya.

Kamis (30/3/2017) Riyadi melalui kuasa hukumnya Fachri Mashuri mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Kotim, penjaminnya Ustad H Iwan Arsyad dan istri tersangka, setelah Riyadi ditahan pada Jumat (24/3/2017) oleh JPU Kejari Kotim. Namun hingga kini belum ada jawaban dari Kejaksaan apakah penangguhan itu dikabulkan atau tidak.

Riyadi tersangka dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service yang merugikan negara sekitar Rp100 juta. Dana kegiatan itu berasal dari APBD Kotim, melalui DPA Dishub Kotim pada 2015. (NACO/N).

Berita Terbaru