Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Medan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Delapan Perda yang Disahkan DPRD Gunung Mas

  • 03 April 2017 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- DPRD Kabupaten Gunung Mas pada rapat paripurna, Senin (3/4/2017), mengesahkan delapan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).

Adapun perda yang disahkan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Gumer tersebut yakni Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Desa, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, Perda tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM), Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahan Daerah Air Minum, Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Lalu, dua perda inisiatif DPRD Gunung Mas yakni tentang penyelengaraan pelayanan publik dan tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru