Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pasal yang Direvisi dalam Perda Pilkades Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 03 April 2017 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Sidang paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pilkades Kotawaringin Timur (Kotim) digelar Senin (3/4/2017), menyampaikan sejumlah hal di antaranya terkait pasal-pasal yang direvisi, yakni:

Pasal 1 ada penmabahan pada point kelima.

Pasal 5 ayat (1) huruf A dan huruf B dan ayat (2) dirubah redaksionalnya.

Pasal 11 ayat (2) huruf A,B,C,D dan E juga ada yang dirubah, ayat (2) huruf F dihapus dan ayat (3) disisipkan 4 huruf dan ada ayat (3).Pasal 11 ditambah 5 ayat yakni ayat (4), (5), (6), (7) dan (8).

Pasal 13 ayat (2) dan (1).

Pasal 14 setelah ayat (2) ditambah tiga ayat.

Pasal 23 ayat (1) dan (2) disisipkan dua ayat.

Pasal 25 ayat (2) dirubah.

Pasal 28 ayat (2) huruf E dirubah.

Pasal 40 dirubah.

Pasal 41 huruf R ayat (1) dihapus, huruf N dan huruf T pada ayat (2) dihaspus, huruf Q dan V pada ayat (2) dirubah dan diantara huruf K dan L ayat (2) disisipkan satu huruf yakni K1, setelah ayat (3) Pasal 41 ditambah satu ayat.

Pasal 51 ayat (3), (4) dan (5) dirubah.

Pasal 54 ayat (4) ditambah satu ayat.

Pasal 55 ayat (1) dirubahm ayat (1) dan (2) disisipkan satu ayat.

Pasal 85 ayat (2) dirubah.

Pasal 86 disisipkan satu pasal yakni Pasal 86A.

'Kami berharap dengan laporan yang kami sampaikan ini pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan baik,' kata H Dani Rakhman, anggota Baleg yang membacakan laporan tersebut.

Selain itu Politisi Partai Demokrat ini juga meminta dalam pendapat akhir fraksi nanti dapat memebrikan pendapat berupa saran, pertanyaan dan himbauan atau juga kritikan demi menyempurnakan raperda itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru