Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nurhidayah : Yang Berhak Mematok Lahan Itu Pemerintah, bukan Masyarakat

  • Oleh Cecep Herdi
  • 03 April 2017 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kobar terpilih, Hj Nurhidayah menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mematok lahan yang menyebabkan sengketa. "Yang berhak mematok lahan itu pemerintah, bukan masyarakat," tegas dia saat berkunjung ke Desa Umpang belum lama ini.

Penegasan itu semata ia lakukan untuk kepentingan masyarakat. Sebab, banyaknya kasus sengketa lahan di Kobar ini dimulai dengan pengakuan lahan hingga terjadi pematokan. Meskipun mereka tidak mengantongi surat kepemilikan tanah resmi.

"Ini yang menjadi masalah, ketika tanah mulai diukur-ukur dan akhirnya dipatok. Ini biasanya melibatkan dua pihak bahkan lebih baik warga dengan warga maupun dengan pemerintah atau perusahaan. Sehingga terjadilah konflik. Saya tegaskan yang berhak mematok itu adalah pemerintah," tegasnya lagi.

Ia prihatin dengan kasus sengketa lahan yang sering terjadi di Kobar. Seperti di Pangkalan Lada banyak kasus sengketa lahan warga dengan pemerintah dan perusahaan.

Sementara itu, di Desa Amin Jaya Kecamatan Pangkalan Banteng, warga eks transmigrasi berharap dalam kepemimpinan Nurhidayah yang akan dilantik menjadi Bupati dalam waktu dekat ini bisa tegas dan menyelesaikan sengketa lahan antarwarga eks transmigrasi Desa Amin Jaya dengan PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL).

"Lahan kami 325 hektare dicaplok perusahaan sejak belasan tahun lamanya, sudah beberapa kali pergantian Bupati tapi gak ada yang bisa menyelesaikannya. Tidak ada titik temunya. Kami berharap ibu Nurhidayah bisa memberikan jalan keluar bagi kami," kata Aceng, warga setempat. (CECEP HERDI/B-2)

Berita Terbaru