Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Harus Perjuangkan Tanah Milik Dinas Pendidikan Kotim

  • Oleh Naco
  • 03 April 2017 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit ' Berbagai upaya bisa ditempuh Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mempertahankan aset tanah Dinas Pendidikan yang beberapa waktu lalu kalah dalam gugatan perdata. Bahkan Pemkab diminta untuk memperjuangkan haknya itu.

'Harapan saya diselesaikan dengan ada titik temu, karena itu berkaitan dengan aset tidak bisa dibiarkan, harus ada solusi yang baik, apakah ditempuh jalur hukum lagi ke upaya hukum selanjutnya atau memang ada muasyawarah mufakat,' kata Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus, di DPRD Kotim usai mengikuti rapat paripurna, Senin (3/4/2017).

Dikatakan Parimus, jika pemkab yakin dengan bukti dan data yang dimiliki objek sengketa itu adalah asetnya apapun caranya harus diperjuangkan. Segala upaya hukum bisa ditempuh apalagi kini masih dalam proses peradilan tingkat pertama.

Politisi Partai Demokrat itu mengaku memahami saat ini pemerintah daerah tengah fokus dalam membenahi aset-aset. 'Tahap demi tahap mulai dilakukan mungkin ada kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan terus dibenahi kami juga mendorong agar aset ini dibenahi dan terdaftar,' kata Parimus.

Agar di kemudian hari tidak ada lagi permasalahan yang berkaitan dengan aset milik Pemkab ini. 'Pada prinsipnya kita meminta pemerintah memperjuangkan tanah tersebut,' tukasnya.

Tanam milik Pemkab Kotim terancam hilang, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampit menerbitkan sertifikat di atas tanah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit atas nama Yenny Theresya Sunaryo yang menang menggugat pihak Pemerintah Daerah.

Dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim Kamis (30/3/2017) lalu, mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan meminta agar tergugat dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim mengosongkan tanah tersebut.

Hakim juga menyatakn SHM milik Yenny sah menurut hukum dengan luas tanah 8.523 meter persegi.

Selain itu, perbuatan tergugat menguasai tanah itu dinilai melawan hukum. Hakim juga meminta tergugat untuk menyerahkan tanah itu dalam keadaan kosong.

Dalam amar putusan hakim juga tergugat dihukum bayar uang paksa Rp500 ribu per hari setiap tergugat lalai terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-5)

Berita Terbaru