Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penjelasan Ketua DPRD Gunung Mas Terkait AKD yang Dipersoalkan

  • 03 April 2017 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua DPRD Gunung Mas (Gumas) Gumer menyatakan, terkait Alat Kelengkapan Dewan (AKD) khususnya Badan Kehormatan (BK) yang dipermasalahkan anggota DPRD Gunung Mas Iswan B Guna, telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, sebenarnya tidak ada hal yang dilanggar.

"Struktur organisasi di BK, yang diajukan masing-masing fraksi ada empat anggota dewan, dari empat ini dipilih oleh masing-masing anggota," ujar Gumer kepada Borneonews, di ruang kerjannya, di Kuala Kurun, Senin (3/4/2017).

Saat pemilihan kala itu, lanjut Gumer, dari empat yang diajukan, anggota DPRD Pendeta Rayaniatie Djangkan memperoleh 13 suara, disusul anggota DPRD Lily Rusnikasi 6 suara, anggota DPRD Polie L Mihing 5 suara dan Iswan hanya mendapat 1 suara. "Dalam kesepatakan siapa yang mendapat suara terbanyak itulah yang masuk BK."

Atas hasil itu, katanya, anggota DPRD Rayaniatie Djangkan sebagai Ketua BK, Lily Rusnikasi Wakil Ketua BK dan Polie L Mihing anggota BK." Sementara Iswan hanya mendapat satu suara, sehingga Iswan tidak masuk di BK. Karena dalam Tatib (Tata Tertib) anggota DPRD jumlahnya 25, BK nya hanya 3. Sementara Sekwan yang masuk di BK bukan anggota, hanya sebagai Sekretaris Dewan," cetus Gumer.

Namun, Surat Keputusan (SK) ada kesalahan. Pasalnya anggota DPRD Iswan dimasukan ke SK, sementara Sekwan tidak dimasukkan. "Sehingga kesalahan ini yang kita umumkan di paripurna. Kesalahan hanya pada SK sebetulnya," kata Gumer. (EPRA SENTOSA/N).

Berita Terbaru