Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerbitan Perbup Nomor 1 Tahun 2017 Diduga Abaikan Legal Formal

  • Oleh Supri Adi
  • 03 April 2017 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Murung Raya Rahmanto, menilai bahwa ada tahapan yang tertinggal dalam penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Batas Desa Tahujan Ontu, Kecamatan Tanah Siang Selatan, dan Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung.

Akibatnya, ada dugaan penertibitan Perbub tersebut tidak sesuai prosedur yang semestinya.

Rahmanto saat menyampaikan tanggapannya dalam rapat dengar pendapat antara warga Desa Tahujan Ontu dan perwakilan Pemkab Murung Raya, mengatakan bahwa prosedur yang ditinggal salah satunya pengumpulan dokumen yuridis batas awal pembentukan desa maupun kelurahan.

"Dokumen yuridis ini bisa berbentuk peraturan daerah atau berbentuk peraturan bupati terhitung sejak zaman pemerintahan Barito Utara dan ini sebenarnya wajib ada dokumen ini sebelum penetapan tata batas," sebut dia, Senin (3/4/2017).

Masih menurut Rahmanto, selanjutnya yang tidak menjadi dasar pembentukan Perbup tersebut ialah dokumen historis dari tokoh masyarakat yang mengetahui batas kedua wilayah sejak dahulu.

"Juga kami menilai pembentukan Perbup ini tidak memilik kepastian hukum karena dasar penerbitan yang diberikan oleh Pemkab Murung Raya kepada DPRD ada peta yang hanya berupa foto kopi. Sedangkan yang asli diakui pihak pemkab bahwa mereka tidak memilikinya."

Selanjutnya, Rahmanto mengatakan dalam penerbitan Perbup tersebut Pemkab Murung Raya menyampingkan legal formal karena tidak berkoordinas dengan pihak DPRD. Padahal aturan itu sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015.

"Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang produk hukum daerah dijelaskan di sana, di Pasal 60, Ayat 3, bahwa rancangan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan kepentingan umum dan anggaran sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati, wajiban dikonsultasikan kepada DPRD melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi," sebut Rahmanto lagi. (SUPRIADI/B-3)

Berita Terbaru