Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. OKU Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Minta Pemkab Mura Jangan Persulit Masyarakat

  • Oleh Supri Adi
  • 03 April 2017 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menanggapi sinis, anjuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) agar warga menempuh jalur hukum jika terjadi masalah sengketa kepemilikan tanah pascapenerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2017 tentang batas wilayah Desa Tahujan Ontu dan Kelurahan Beriwit. Dewan meminta Pemkab Mura tidak mempersulit masyarakat yang sudah susah.

Anggota DPRD Mura, Henri saat menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengatakan seharusnya pemerintah hadir dalam persoalan penyangkut kepentingan masyarakat dengan memberikan solusi dan bukan menggiring keranah hukum. "Enak saja omongnya bila tidak setuju selesaikan secara hukum. Masyarakat ini kan buta hukum dan mereka biayanya dari mana jadi jangan mempersulit mereka yang sudah susah," ungkap Henri, Senin (3/5/2017).

Menuru Henri juga kehadiran Pemda dan Dewan harus ada ditengah kesusahan masyarakat dan jangan membikin carut marut dalam kehidupan warga yang sedang mendapat masalah. Senada dengan Hendi, anggota DPRD lain, yaitu Rumiadi mengatakan seharusnya Pemda Mura jangan menyuruh masyarakat untuk gugat menggugat dan harus lihat dulu pengkajian dari masalah tersebut.

"Kita ini orang pemerintah bagaimana membantu masyarakat untuk menyelesaikan (masalah). Mereka ke DPRD bukan untuk gugat menggugat tapi bagaiman memediasi ke DPR bagaimana untuk menyelesaikannya," sebut Rumiadi. (SUPRIADI/B-8)

Berita Terbaru