Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata Bupati Gunung Mas Atas Penetapan 8 Peraturan Daerah

  • 03 April 2017 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Bupati Gunung Mas (Gumas), Arton S Dohong mengatakan, keberhasilan penetapan delapan Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas, Senin (3/4/2017), merupakan hasil nyata yang dicapai setelah melalui kerja keras, kesungguhan dan saling pengertian.

Selin itu, kata dia, upaya itu juga dilandasi hikmat kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat dari semua pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan dari semua tingkat. "Ini merupakan suatu prestasi yang sangat mengembirakan, oleh karena itu kami atas nama eksekutif yang hadir saat ini mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif Kabupaten Gunung Mas," ujar Arton ketika menyampaikan sambutan di rapat tersebut.

Hal itu, lanjut Arton, membuktikan bahwa betapa besar perhatian pihak DPRD Gunubg Mas, sesuai amanat pasal 148 dan pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah. "Yang memiliki fungsi pembentukan perda kabupaten, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di Kabupaten Gunung Mas," tetang dia. (EPRA SENTOSA/B-8).

Berita Terbaru