Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua ABG Bobol Bengkel Hanya Dituntut Jalani Pembinaan Selama Enam Bulan

  • Oleh Naco
  • 04 April 2017 - 00:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - IW (17) dan MF (15) hanya dituntut menjalani pembinaan di Balai Latihan Kerja selama enam bulan oleh JPU Kejari Kotim, atas kasus pembobolan warung yang dilakukan kedua anak di bawah umur ini.

"Kami akan ajukan pembelaan nanti, atas tuntutan enam bulan pembinaan itu, semoga ada pertimbangan yang lebih baik lagi untuk keduanya," kata penasihat hukum ABG itu, Burhansyah, usai sidang tertutup tersebut, Senin (3/4/2017) sore.

Dalam tuntutan jaksa menurut Burhansyah keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian pada Jumat (3/3/2017) malam di sebuah bengkel di Jalan Bukit Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," kata Burhansyah.

Kejadian malam itu bermula saat keduanya ingin merokok, lantaran tidak punya uang melihat kondisi bengkel di lokasi kejadian itu sepi mereka berniat untuk membobolnya. IW berhasil masuk ke dalam sementara MF memantau dari luar, melihat ada laci Ilham mencoba membukanya.

Karena terkunci IW mengambil sebuah obeng, dengan obeng itu ia membongkarnya dan berhasil mengambil uang Rp270 ribu. Dari catatan kriminalnya IW sudah kedua kalinya masuk penjara sebelumnya terjerat kasus curanmor.(NACO/B-5)

Berita Terbaru