Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penipu Perhiasan Emas Kembali Hadapi Tuntutan Hukuman

  • Oleh Ika Lelunu
  • 04 April 2017 - 10:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Monika Salomo Barang (41), terdakwa penipu perhiasan emas kembali menghadapi tuntutan hukuman 1 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (3/4/2017). Perempuan ini terjerat dalam 6 perkara penipuan berbeda yang seluruhnya menggunakan modus menukar kalung emas asli dengan palsu.

Berdasarkan informasi yang diterima, Senin (3/4/2017), kali ini perkara yang dihadapi warga Jalan Rajawali VII, Palangka Raya ini, berawal saat membeli pulsa ke warung Sulami Watie, di Desa Tumbang Tambirah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), 9 Oktober 2016. Ketika itu, dia berpura-pura menumpang mengecas ponselnya sambil berbincang dengan mertua Sulami, yakni Eldikae.

Beralasan kagum dengan kalung emas seberat 20 gram yang dikenakan Eldikae, Monika  melepaskan kalung emas tersebut dari leher korban. Setelah berbasa-basi tentang keindahan kalung, terdakwa mengembalikannya kepada wanita lanjut usia ini.

Namun tanpa diketahui, Monika diam-diam telah menukar kalung emas asli tersebut dengan kalung emas palsu yang telah dia persiapkan dalam tasnya. Lalu tengah malam, Eldikae baru sadar kalungnya tidak sama dan memberitahukan kepada anaknya.

Merasa keberatan atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian. Saat tertangkap, Monika mengaku, rekannya Lisa (DPO) telah menjual kalung tersebut ke Pasar Besar Palangka Raya seharga Rp4,5 juta.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoppy Gumala dari Kejari Gumas menjerat Monika dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Dalam sidang berbeda, JPU Janang Mula Andri Ronu memegang tiga perkara berbeda atas nama Monika Salomo Barang, dengan total tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan, serta masih menanti vonis Majelis Hakim.

Sementara itu, JPU Dedi Frangky memegang dua perkara untuk terdakwa yang sama dan telah mendapat putusan Majelis Hakim dengan total pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan. (IKA LELUNU/N).

Berita Terbaru