Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelajar yang Kena Tilang Harus Bikin Pernyataan

  • 04 April 2017 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelajar yang terjaring operasi saat berkendara, tidak langsung boleh mengambil kendaraanya yang ditahan jajaran Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (4/4/2017). Mereka harus terlebih dahulu membuat surat pernyataan.

Kasatlantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra mengatakan, mereka harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, mengendarai sepeda motor tanpa memiliki SIM. "Surat pernyataan harus ditandatangani oleh orang tua," kata Asdini kepada Borneonews, Selasa (4/4/2017).

Menurutnya, meski orang tua pelajar atau pemilik kendaraan telah mengambil sepeda motornya, namun proses hukum tetap berjalan lantaran pengambilan kendaraan dilakukan dengan menukar STNK kendaraan. "Motornya diambil, STNK-nya yang kami tahan. Itu untuk proses persidangan nantinya. Jadi semuanya akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Ia mengatakan, langkah tegas tersebut diambil untuk memberikan pelajaran bagi masyarakat yang membiarkan anaknya mengendarai sepeda motor meski belum memiliki SIM. "Diharapkan yang belum cukup umur agar tidak berkendara. Orang tua juga harus aktif mengawasi. Kalau yang sudah cukup umur, silakan urus SIM," pungkasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-10)

Berita Terbaru