Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inilah Tujuan Penandatanganan Peraturan Bersama

  • Oleh Ramadani
  • 04 April 2017 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Direktur Utama BPJS Kesehatan,Fachmi Idris melalui Kepala BPJS Kesehatan cabang Muara Teweh, Ropik Pitriana, Selasa (4/4/2017) mengatakan, tujuan penandatangan peraturan bersama ini adalah untuk penyempurnaan ketentuan pelaksanaan KBK yang akan diberlakukan pada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kecuali, kata dia, bagi FKTP di wilayah terpencil dan sangat terpecil dan faskes yang tidak tersedia jaringan komunikasi data, sehingga KBK dapat berjalan lebih baik dan dapat meningkatkan mutu layanan di FKTP.

'Pembayaran kapitasi berbasis pemenuhan komitmen pelayanan ini merupakan metode pembayaran yang sudah diterapkan di banyak negara yang menggunakan social insurance. Sistem pembayaran ini terbukti dapat meningkatkan performa dari FKTP dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta program,' ujarnya.

Di era JKN-KIS, lanjut dia, kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh FKTP sangatlah penting, mengingat FKTP merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan, sekaligus sebagai gate keeper pelayanankesehatan. 'Bila kualitas FKTP tidak ditingkatkan, angka rujukan akan terus meningkat, sehingga bisa terjadi penumpukan pasien di rumahsakit' terangnya. (RAMADHANI/B-8).

Berita Terbaru