Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Sabu, Penghuni Barak Jl Anggur I Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 April 2017 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penghuni barak di Jl Anggir I, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Maheri (34), diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim karena tersangkut kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

"Tersangka narkoba tersebut kami ringkus pada Senin (3/4/2017)," ujar Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Selasa (4/4/2017).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,36 gram, sebuah tas, satu pak plastik klip, dan juga telepon genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa di barak tersebut ada pengedar sabu. Sehingga aparatpun langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai tempat tinggal tersangka tersebut.

Setelah melakukan pengintaian dan diyakini bahwa di barak tersebut ada yang menjadi pengedar sabu, polisipun langsung mendatangi tempat itu dan menangkap tersangka. Usai meringkus Maheri, aparat yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempatpun melakukan pengeledahan di baran tersebut.

Hingga pihaknya mendapatkan satu paket sabu dengan berat 0,36 gram. Mendapatkan barang buktibtersebut, tersangka langsung dibawa ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Sehingga bisa diketahui dari mana barang haram tersebut dia dapatkan.

Sementara, akibat ulahnya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru